Tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai.
Kapal ini tetap pada posisi berlabuh dan tidak dilakukan ad hoc.
Capt Mugen mengatakan tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan SPDP dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Halaman 4 dari 4





Komentar tentang post