Darilaut – Dua kapal berbendera Singapura dan satu berbendera Malaysia dalam proses pemeriksaan di Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, satu kapal berbendera Indonesia sedang dalam penyidikan.
Empat kapal ini diduga melakukan aktivitas secara ilegal di perairan Batam. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan telah mengamankan empat kapal tersebut.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat kapal saat melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan.
Selain melanggar aturan karena kegiatan tanpa izin dari Syahbandar, aktivitas ini berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, KSOP Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.
Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Batam. Kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Menurut Capt Mugen kapal berbendera Singapura TB An Ding berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KNP 376 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.
Komentar tentang post