Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Singapura, Malaysia dan Indonesia Diduga Melakukan Aktivitas Ilegal di Perairan Batam

redaksi
31 Maret 2022
Kategori : Berita
0
Kapal Singapura, Malaysia dan Indonesia Diduga Melakukan Aktivitas Ilegal di Perairan Batam

FOTO: HUBLA

Kapal ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

Kapal kemudian di ad hoc ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

Tanggal 3 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/ Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM.

Pada 21 Maret 2022 telah diterbitkan SPDP dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Capt Mugen.

Kapal Tanker

Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 dan Kapal Tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia GT 7358.

Pemeriksaan kapal ini pada 4 sampai 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasdha – P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KNP 376. Kapal melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin.

MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya.

Halaman 3 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: BatamDitjen Perhubungan LautKepulauan Riau
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Perubahan Iklim Terlihat Melalui Cuaca yang Lebih Ekstrem

Next Post

Bibit 93W Tumbuh Menjadi Depresi Tropis di Vietnam

Postingan Terkait

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

25 September 2026
Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

25 September 2026

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

UNG Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bersama Unhas

Next Post
Bibit 93 W Bergerak ke Spratly, Potensi Medium Jadi Siklon Tropis

Bibit 93W Tumbuh Menjadi Depresi Tropis di Vietnam

Komentar tentang post

TERBARU

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

AmsiNews

REKOMENDASI

Siklon Charlotte Meningkat Menjadi Kategori 4

Bakamla RI Serahkan Proses Hukum 5 Kapal ke Polda Bangka Belitung

Riset Kelautan dengan Big Science

Kemenhub Siapkan Bandara Alternatif untuk Menghindari Penumpukan Penumpang

Inovasi BBM Petasol Dari Kantong Plastik

Bawa Angin Kencang Topan Super Ragasa Ancaman Serius di Hong Kong dan Pesisir Guangdong

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.