Pengelolaan kebun raya oleh BRIDA, kata Handoko, karena setelah disahkannya UU 11/2019 tentang Sisnasiptek dan UU Ciptakerja, Pemda juga didorong membentuk BRIDA. Proses pembentukan BRIDA di daerah tersebut sedang berjalan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Permendagri-nya akan dilansir, untuk menjadi panduan Pemda dalam penguatan tidak hanya BRIDA, tapi juga penguatan ekosistem riset dan inovasi di daerah,” ujar Handoko.
Handoko mengatakan pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai perubahan terhadap Perpres tersebut, sebab kebun raya daerah tidak diwajibkan melakukan fungsi riset.
Namun, apabila diperlukan kebun raya di daerah bisa memanfaatkan kebun raya nasional yang dikelola oleh BRIN yang telah memiliki fasilitas laboratorium dan perisetnya.
“Kami ingin pengembangan konsep kebun raya di daerah ini menjadi opportunity baru untuk memaksimalkan potensi daerahnya. Itu yang kami dorong,” ujarnya.
Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya science center di kebun raya daerah yang berada dalam pembinaan Deputi Pemanfataan Riset dan Inovasi BRIN.
Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi menjadi pusat konservasi dan wisata, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan potensi UMKM di daerah.
“Misalnya di daerah punya potensi umbi tapi tidak dikenal orang, ini bisa dikembangkan di kebun raya, yang nantinya bisa menjadi sumber ekonomi baru. Kita harapkan kebun raya ke depan ini menjadi sentra ekonomi tidak hanya sekedar konservasi,” kata Handoko.





Komentar tentang post