“Pencegahan pencemaran dari kapal senantiasa terintegrasi dengan manajemen keselamatan sebagai suatu upaya atau tindakan preventif untuk melindungi lingkungan maritim Indonesia,” kata Sudiono.
Pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemeudian peraturan turunan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
“Peraturan Menteri ini juga merupakan ketentuan pelaksana dari berbagai Konvensi Internasional di bidang pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” ujar Sudiono.
Sebagai peraturan teknis pelaksana, PM 29 Tahun 2014 ini mengetur berbagai aspek teknis terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari dampak negatif pengoperasian kapal berbendera Indonesia.
Namun demikian, dia beranggapan bahwa Peraturan ini tentunya memerlukan penyesuaian kembali dengan munculnya berbagai Konvensi Internasional dan Resolusi Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO).





Komentar tentang post