Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali membahas pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim. Pembahasan ini terkait dengan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang berlangsung di Banten Rabu (4/3) hingga Jumat (6/3).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono mengatakan, isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari pengoperasian kapal semakin mendapatkan perhatian dari dunia Internasional. Hal ini ditandai dengan bermunculannya berbagai Konvensi Internasional di bidang tersebut selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Seiring berjalannya waktu, tentunya akan semakin banyak bermunculan ketentuan-ketentuan Internasional di bidang pencegahan pencemaran dari kapal,” ujarnya.
Indonesia sendiri, menurut Sudiono, sangat concern dengan isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim karena sebagai salah satu negara pantai (coastal state) dan juga negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia, Indonesia telah merasakan kerugian besar akibat pencemaran yang bersumber dari kapal yang melintasi perairan Indonesia.
Menurut Sudiono, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan pengendalian pencemaran. Selain itu, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Komentar tentang post