Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada operator kapal untuk mematuhi larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan jika terjadi cuaca buruk.
Hal ini dikatakan staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi, saat meninjau Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, bersama tim Kemenhub Sabtu (8/6).
“Kita tidak bisa menyalahkan takdir atau yang Maha Kuasa jika terjadi musibah kapal tenggelam karena cuaca buruk,” kata Cris.
Yang bisa dilakukan, menurut Cris, mencegah ketika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal berangkat. Kita bisa menunda atau melarang kapal untuk berangkat dan operator kapal harus mematuhi itu.
Cris mengatakan, pihak Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, secara aktif terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mempunyai informasi terkini kondisi cuaca.
Ini yang menjadi dasar untuk membuat Maklumat Pelayaran berupa pelarangan kapal untuk berlayar serta tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama cuaca tidak bersahabat.
Menurut Cris, jika terdapat kejadian kapal tetap berlayar dalam kondisi yang buruk, pihaknya akan memberikan sanksi kepada operator kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun jika ada kelalaian dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, akan diambi tindakan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar tentang post