Rakor dihadiri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Bappenas, Kementerian Pertanian, Lemigas dan PT Pertamina, Kamis (22/11).
Perpres Nomor 126 tahun 2015 memiliki penekanan berupa memberikan akses energi kepada masyarakat. Kemudian memberikan dampak positif kepada nelayan melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar. Membantu ekonomi masyarakat khususnya nelayan menuju ekonomi masyarakat yang mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi konsumsi BBM subsidi.
Rakor ini akan menentukan keberlanjutan program BBM ke BBG untuk para nelayan kecil, baik yang telah mendapatkan bantuan ataupun yang mendapatkan bantuan setelah tahun 2018. LPG menjadi salah satu bahan bakar yang sudah akrab dengan masyarakat sebagai Bahan Bakar Rumah Tangga, yang mempunyai potensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar mesin motor berdaya rendah.
Bagi daerah yang belum ada program konversi BBM ke BBG LPG 3 KG untuk masyarakat miskin dan industri kecil, maka penggunaan konverter kit akan didorong menggunakan gas alam (CNG). Khususnya daerah yang terdapat industri gas bumi.
Daerah ini seperti Bintuni, Sorong, Anambas, Natuna dan daerah lain. Harga gas alam lebih murah dari LPG. Sehingga lebih efesien dibandingkan dengan penggunaan LPG.





Komentar tentang post