Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman membahas status kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil pascatahun 2018. Karena itu, proyeksi konversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) akan diperluas bukan hanya pada nelayan.
Para petani diproyeksikan menjadi sasaran di tahun 2019. Namun, untuk memperluas ruang lingkup ini perlu melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2015 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG) Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.
Perpres Nomor 126 tahun 2015 sendiri perlu direvisi untuk dibesarkan ruang lingkupnya. Hal ini disebabkan proyeksi konversi BBM ke BBG tidak hanya ditujukan pada nelayan saja akan tetapi juga pada para petani yang menjadi sasaran ditahun 2019. Serta penggunaan tabung khusus untuk LPG nelayan yang akan berakhir pada 31 desember 2018.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang Sumber Daya Alam, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kebijakan energi nasional yang bertujuan menjamin ketahanan energi.
Asisten Deputi Sumber Daya Mineral, Energi, dan Nonkonvensional Amalyos mengatakan, kita mempunyai komitmen terkait capaian dan target yang telah ditetapkan sebelumnya, serta harus lebih mengembangkan program unggulan dari kementerian dan lembaga terkait.
Komentar tentang post