Dalam keterangan pers Rabu, (3/8) di Jakarta, Dyah mengatakan banyaknya pemangku kepentingan dalam urusan pengelolaan dan rehabilitasi mangrove tentu saja harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS).
“Inilah yang harus dilakukan, bekerjanya tidak sendiri-sendiri tetapi saling terintegrasi baik di program maupun pelaksanaan kegiatan,” kata Dyah.
Peran dan hubungan antar lembaga yang dituangkan dalam konsep organisasi pelaksanaan rehabilitasi mangrove dari tingkat pusat sampai dengan tingkat tapak, pertama, fungsi regulative, yaitu memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove.
Kedua, fungsi pengorganisasian yang memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ketiga, fungsi Operasional sebagai pendamping lapangan, termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelibatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.
Menurut Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ayu Dewi Utari, BRGM melalui keputusan Presiden Nomor 120 tahun 2020 telah diamanatkan memiliki tambahan tugas dan fungsi untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove.
Ayu menjelaskan terkait satuan biaya rehabilitasi mangrove dengan rata-rata Rp25.000.000/ha, diperkirakan kebutuhan anggaran untuk melakukan rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare adalah sekurangnya 26 triliun rupiah yang dapat dilakukan melalui beberapa skema, yakni APBN atau APBD.





Komentar tentang post