Darilaut – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak tahun 2022 oleh masyarakat maritim.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan pelaksanaan operasi itu merupakan implementasi kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Hampir setiap tahun Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dari Internasional Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmfull interference) pada frekuensi dinas penerbangan.
Menurut Ismail gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Umumnya, kata Ismail, gangguan tersebut berasal dari radio komunikasi masyarakat maritim, seperti nelayan. Sulit terjangkau untuk dilakukan penindakan lapangan berupa penghentian penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahun ini kita dapat melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional dan melaksanakan apel bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL, yang dalam tahun-tahun sebelumnya belum pernah terlaksana,” ujarnya usai Apel Bersama Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022 yang berlangsung dari KRI Banda Aceh-593, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/6).
Komentar tentang post