Jakarta- Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigalu-857 dan
KRI Lepu-861 menangkap kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran.
KRI Sigalu-857 pada Jumat (14/12) menangkap kapal SPOB Patra Zalva II yang tidak dilengkapi Surat Izin Bongkar Muat Barang Berbahaya dan beberapa dokumen pelayaran tidak lengkap di Perairan Pulau Rangsang.
Saat itu, KRI Sigalu-857 sedang patroli sektor di perairan barat Pulau Rangsang mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 08’ 000” U – 102° 38’ 000” T.
Hasil pemeriksaan kapal Patra Zalva II kebangsaan Indonesia.
Nakhoda Indra, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 8 orang. Rute pelayaran dari Tanjung Uban tujuan Selat Panjang, dengan muatan Bio Solar 592 KL milik PLN Selat Panjang.
Diduga kapal SPOB Patra Zalva II melakukan pelanggaran tidak dilengkapi dengan Surat Izin Bongkar Muat Barang Berbahaya, Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal, serta Surat Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri ESDM. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
Komandan KRI Sigalu-857 Mayor Laut (P) Rifqi Muarief memerintahkan agar SPOB Patra Zalva II di adhoc menuju Lanal Dumai untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (12/12) KRI Lepu-861 menangkap kapal Tug Boat (TB) dan Tongkang yang tidak memiliki dokumen muatan/manifest dan beberapa dokumen pelayaran tidak lengkap di sebelah utara Teluk Jodoh Batam.
Komentar tentang post