Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum memiliki tenaga teknis Compass Adjuster dapat mengajukan permintaan kepada UPT terdekat. Bisa juga meminta tenaga teknis kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Menurut Sudiono, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaksanaan penimbalan pedoman kompas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Kepada Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut dan organisasi yang ditunjuk (Recognized Organization) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang selesai docking dan segara mensosialisasikan instruksi ini kepada perusahaan pelayaran atau kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Sudiono.*
Komentar tentang post