Jakarta – KRI (Kapal Republik Indonesia) Torani-860 menangkap kapal tongkang yang memuat pasir ilegal dari Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau. Di perairan ini ditemukan kapal TB Tirta Jaya VIII sedang menggandeng TK Bahtera Bahagia.
Hasil pemeriksaan awal, pelanggaran kapal tersebut tidak memiliki ijin jeti/ijin tersus atau melanggar pasal 297 jo pasal 98 (1), jo pasal 339 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran lainnya pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Kegiatan penambangan pasir di Pulau Citlim diduga illegal karena adanya surat penghentian sementara kegiatan operasi produksi kepada 20 perusahaan tambang dari Dinas ESDM Pemprov Kepri Nomor 540/221/PM/ESDM/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Namun di lapangan kegiatan eksplorasi oleh PT ATM masih berlangsung. Praktik penambangan pasir yang diduga illegal di Pulau Citlim oleh KRI Torani-860 akan ditindak lanjuti oleh Penyidik Lanal Batam.
Menurut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, kronologis kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan penambangan pasir di Pulau Citlim yang diduga ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danguskamla Koarmada I memerintahkan KRI Surik-645 untuk melaksanakan investigasi di Pulau Citlim dan sekitarnya. Ternyata ditemukan bukti kuat adanya aktivitas eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan bahkan menenggelamkan pulau.
Komentar tentang post