Darilaut – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City memfasilitasi pemulangan 5 warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina.
Para nelayan tersebut telah selesai menjalani hukuman penjara karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Pemulangan dengan menggunakan Philippines Airlines, Kamis (12/11).
WNI ini dibebaskan dari penjara Provinsi Tawi-Tawi pada 2 September 2020 dan berada di Kantor KJRI Davao City sejak 8 Oktober 2020.
Proses memulangkan dilakukan setelah para WNI mendapatkan deportation order dari Imigrasi Filipina.
Konsul Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Filipina khususnya kepada Biro Imigrasi Manila yang mengeluarkan perintah Deportasi 5 WNI tersebut dan telah berkoordinasi sehingga proses pemulangan mereka berjalan lancar.
Komentar tentang post