Gorontalo – Persoalan izin kapal di atas 30 GT (gross tonnage) yang dikeluhkan sejumlah nelayan dan pengusaha perikanan kepada Gubernur Gorontalo pada akhir tahun 2018 lalu, memperoleh perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 GT segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan, kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani,” ujar Zulficar saat workshop yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendanaan Usaha Perikanan’ di aula Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (14/1).
Menurut Zulficar, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara online melalui portal www.perizinan.kkp.go.id. Proses online ini bertujuan untuk memudahkan, serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.
Zulficar mengatakan, tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi.
Komentar tentang post