Jakarta– Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi kinerja observer dan peningkatan kepatuhan penginputan e-logbook di atas kapal perikanan.
Tahun 2019, KKP telah merekrut sebanyak 80 orang tenaga observer dan menargetkan 500 kapal penangkap ikan untuk dinaiki para observer.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan KKP Syahril Abdul Raup, peran dan keberadaan observer sangat penting dalam mendukung ketersediaan data perikanan tangkap.
“Observer sekarang menjadi andalan dalam penyediaan data dan menjadi ujung tombak karena jumlah observer yang terbanyak di lapangan, dimana selama ini yang melakukan port sampling adalah teman-teman peneliti. Dengan adanya observer, diharapkan data akan semakin bagus,” kata Syahril.
Untuk itu, selama 2 hari, 19 – 20 September 2019, berlangsung Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Observer Indonesia di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal.
Dalam kegiatan di Tegal, SAFE Seas menyampaikan materi tentang kondisi kerja dan indikator kerja paksa yang mungkin terjadi di atas kapal. Tahun ini, Yayasan Plan Internasional Indonesia dan DFW-Indonesia telah bekerjasama mengimplementasikan SAFE Seas Proyek.
SAFE Seas adalah program yang mempunyai target untuk menurunkan indikator kerja paksa dan meningkatkan inspeksi pekerja guna mengurangi eksploitasi kerja termasuk kerja paksa dan perdagangan orang di kapal tangkap ikan.
Project Director SAFE Seas Project Nono Sumarsono mengatakan, perbaikan tata kelola perikanan yang dilakukan Indonesia saat ini telah membawa perbaikan. Namun, KKP perlu memastikan bahwa kondisi kerja dan indikator kerja paksa terhadap ABK sudah memenuhi kondisi minimum yang dipersyaratkan.
“Observer perlu mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang kondisi kerja dan indikator kerja paksa sehingga mereka bisa memahami praktik yang ideal di atas kapal ikan,” kata Nono.
Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, perlindungan bagi awak kapal ikan didalam negeri perlu dilakukan secara maksimal karena kondisi kerja mereka yang rentan.
“Upaya KKP untuk mewajibkan asuransi dan Perjanjian Kerja Laut sudah cukup bagus, namun akan lebih baik jika pemantauan terhadap kondisi kerja diatas kapal perlu dilakukan untuk menghindari kerja paksa yang terjadi secara terselubung,” ujar Abdi.
Berdasarkan pengalaman observer, saat ini sudah ada yang berinisiatif untuk mengisi bagian tertentu di form pengisian elogbook saat melihat kondisi yang memprihatinkan menimpa awak kapal. Catatan tersebut merupakan informasi tambahan dalam laporan e-logbook namun belum menemukan formula untuk ditangani oleh pihak terkait.
Menurut Project Coordinator SAFE Seas Project, Roosa Sibarani, berdasarkan masukan dan diskusi dengan observer, terdapat kebutuhan agar KKP dapat menyediakan platform pelaporan jika terjadi atau ada melihat hal-hal yang menimpa awak kapal. “KKP perlu memfasilitasi platform pelaporan terkait kondisi atau kejadian atas kapal yang dialami ABK sehingga dapat ditangani dengan cepat jika ada kejadian yang menyimpang,” kata Roosa.
Dalam hal pencatatan kejadian ataupun kondisi yang menyimpang menimpa awak kapal perikanan yang dilakukan oleh para observer ini nantinya bukan diperlakukan sebagai pelaporan untuk penyidikan karena hal ini sesuai dengan fungsi dan tugas dari observer.
Kepala Seksi Pemantauan, Koordinator Nasional Program Pemantauan diatas Kapal, KKP, Aris Budiarto mengatakan, perlu dicarikan mekanisme yang tepat dalam penanganan selanjutnya oleh pihak yang kompeten.*
