Bagaimana dengan dukungan Ditjen Perikanan Tangkap untuk mendukung pilar keberlanjutan?
DJPT: Untuk pilar keberlanjutan, DJPT mengawal pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan seperti usaha penangkapan ikan hanya untuk 100 persen PMDN (Peratuan Presiden No 44/2016), moratorium Izin kapal ikan eks asing (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2014). Larangan Alih Muatan di tengah laut untuk ke luar negeri (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/2014). Kemudian, Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dalam kondisi bertelur (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 dan 56/2016), Larangan Penggunan Pukat Tarik dan Pukat (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015 dan 71/2016), serta Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Keputusana Menteri Kelautan dan Perikanan No. 75 s.d. 84/2016).
Mendukung pilar keberlanjutan lainnya DJPT terus berupaya meningkatkan peran Lembaga Pengelola WPP, melakukan penyempurnaan pendataan dan pemantauan melalui e-logbook penangkapan ikan, pelaksanaan observer di atas kapal perikanan, dan lain-lain.
Apa yang dimaksud e-logbook penangkapan ikan dan bagaimana perkembangannya?
DJPT: Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/2014 tentang Logbook Penangkapan Ikan, maka setiap kapal perikanan yang mempunyai SIPI (berukuran di atas 5 GT) yang beroperasi di WPP dan laut lepas harus membuat dan menyampaikan logbook penangkapan ikan. Logbook penangkapan ikan merupakan laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan.
Komentar tentang post