Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmen untuk menyinkronkan kerja sama antara KKP-Kemenhub untuk melayani perizinan bagi para pelaku usaha perikanan.
“Kemarin saya hadir, Pak Presiden sudah berjanji untuk memberikan suatu pelayanan yang terbaik. Kalau perlu saya ke tempat anda sekalian untuk mengukur,” kata Budi.
Menhub mengatakan, sudah melakukan pengukuran di beberapa tempat di Jawa dengan populasi yang banyak seperti di Lamongan, Pekalongan dan Tegal. Hanya saja, ada beberapa kapal yang susah diukur karena tidak pulang-pulang.
Kemenhub menginginkan pengukuran kapal ini bisa dilakukan dengan baik. “Jadi anytime ya. Nanti silahkan bapak-ibu bertanya akan di mana dilayani itu ya. Mau di Medan, Palembang, Papua, kita jabanin semuanya,” ujarnya.
Nelayan asal Medan Zulfahri Siagian menanyakan mekanisme pengurusan dokumen perizinan kapal. Menurut Zulfahri, prasyarat pengurusan berbagai dokumen perizinan yang mengharuskan kehadiran kapal kurang efisien bagi pelaku usaha.
“Setiap mengurus dokumen, kapalnya harus dihadirkan. Pengurusan Grosse Akta, kapal harus dihadirkan. Pengurusan Pas Besar, kapal harus dihadirkan. Sertifikat, (kapal) harus hadir. Surat ukur, (kapal) harus hadir. Jadi 4 kali kapalnya harus dihadirkan, Pak,” ujarnya.





Komentar tentang post