Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 memangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (2/2). KP Hiu 012 dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo mengatakan, penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM KHF 1980 dan KM KHF 2598. KM KHF 1980 berukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 5 orang anak buah kapal (ABK) Thailand. KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 4 orang ABK Thailand.
Kapal tersebut ditangkap KP Hiu 012 karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selain itu, kapal ini menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.*
Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia
Komentar tentang post