Sabtu, Mei 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KP Hiu 012 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

redaksi
7 Februari 2019
Kategori : Berita
0
KM KHF 1980

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 memangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (2/2). KP Hiu 012 dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo mengatakan, penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM KHF 1980 dan KM KHF 2598. KM KHF 1980 berukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 5 orang anak buah kapal (ABK) Thailand. KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 4 orang ABK Thailand.

Kapal tersebut ditangkap KP Hiu 012 karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selain itu, kapal ini menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.*

Tags: kapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKP
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

KRI Lemadang-632 Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

Next Post

KKP-Kemenhub Percepat Perizinan Perikanan Tangkap

Postingan Terkait

Ancaman Sampah Laut: Perubahan Perilaku dan Penyakit Aneh

Mikroplastik dan Nanoplastik, Ilmuwan Telah Mendeteksi dalam Darah Manusia dan Paru-Paru

15 Mei 2026
Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

15 Mei 2026

Potensi Hujan di Masa Peralihan ke Musim Kemarau

Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Bahas Transplantasi Terumbu Karang dan Konservasi Laut

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Next Post
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

KKP-Kemenhub Percepat Perizinan Perikanan Tangkap

Komentar tentang post

TERBARU

Mikroplastik dan Nanoplastik, Ilmuwan Telah Mendeteksi dalam Darah Manusia dan Paru-Paru

Perjuangan Melawan Perubahan Iklim

Potensi Hujan di Masa Peralihan ke Musim Kemarau

Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Bahas Transplantasi Terumbu Karang dan Konservasi Laut

Kontak Erat Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Dipantau Secara Ketat 14 Hari

Karakteristik Penyebaran Hantavirus Berbeda dengan Influenza dan COVID-19

AmsiNews

REKOMENDASI

Cuaca Buruk, Kapal Cahaya Arafah Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Setelah Khanun, Jepang Menghadapi Topan Lan yang Sangat Kuat

Semua Negara Didesak Fokus Pada Perubahan Iklim

Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Kapal Baruna Jaya I Survei Batimetri di Palu-Donggala

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.