Sabtu, November 29, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KP Hiu 012 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

redaksi
7 Februari 2019
Kategori : Berita
0
KM KHF 1980

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 memangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (2/2). KP Hiu 012 dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo mengatakan, penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM KHF 1980 dan KM KHF 2598. KM KHF 1980 berukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 5 orang anak buah kapal (ABK) Thailand. KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda warga negara Thailand dan 4 orang ABK Thailand.

Kapal tersebut ditangkap KP Hiu 012 karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selain itu, kapal ini menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.*

Tags: kapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKP
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

KRI Lemadang-632 Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

Next Post

KKP-Kemenhub Percepat Perizinan Perikanan Tangkap

Postingan Terkait

Siklon Tropis Senyar Belum Punah, Dapat Menguat dan Berdampak di Kepulauan Riau

Siklon Tropis Senyar Meregenerasi di Dekat Kepulauan Anambas

29 November 2025
Siklon Tropis Senyar Belum Punah, Dapat Menguat dan Berdampak di Kepulauan Riau

Siklon Tropis Senyar Belum Punah, Dapat Menguat dan Berdampak di Kepulauan Riau

29 November 2025

Topan Koto Melemah Menjadi Badai Tropis di Laut Cina Selatan, Vietnam Bersiap Evakuasi Penduduk

Sepanjang 2025 UNG 6 Kali Menggelar Wisuda

Universitas Negeri Gorontalo Menggelar Wisuda ke-58

Badai Siklon Ditwah Mendarat di Sri Lanka

Badai Siklon Senyar Mengakibatkan 82 Orang Meninggal di Aceh, Sumut dan Sumbar

Menguak Jejak Penyembuhan Nusantara: Rahasia Pengobatan Tradisional dari Manuskrip Kuno Merapi-Merbabu

Next Post
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

KKP-Kemenhub Percepat Perizinan Perikanan Tangkap

Komentar tentang post

TERBARU

Siklon Tropis Senyar Meregenerasi di Dekat Kepulauan Anambas

Siklon Tropis Senyar Belum Punah, Dapat Menguat dan Berdampak di Kepulauan Riau

Topan Koto Melemah Menjadi Badai Tropis di Laut Cina Selatan, Vietnam Bersiap Evakuasi Penduduk

Sepanjang 2025 UNG 6 Kali Menggelar Wisuda

Universitas Negeri Gorontalo Menggelar Wisuda ke-58

Badai Siklon Ditwah Mendarat di Sri Lanka

AmsiNews

REKOMENDASI

Taiwan dan Cina Bersiap Menghadapi Topan Saola

Erupsi Gunung Ibu, Warga 7 Desa di Halmahera Barat Dievakuasi

Prediksi NOAA Siklon Tropis (Hurricane) di Atlantik Hampir Normal

Kasus Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Terindikasi Meningkat

Kementerian ESDM Survei Pembangunan PLTS di Perbatasan

Januari 2024 Rekor Terpanas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.