Minggu, Juni 7, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP, Polri dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 22,3 Miliar

redaksi
14 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
KKP, Polri dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 22,3 Miliar

FOTO: KKP

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, benih lobster tersebut di re-packing dan re-oksigen dan segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram.

“Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum,” kata Rina.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, perairan Kepulauan Riau hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatera seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil digagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas.

“Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini,” kata Susi.

Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan benih lobster melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Halaman 3 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Bareskrim PolriBenih LobsterKKPPenyelundupan benih lobsterTNI Angkatan Laut
Bagikan39Tweet2KirimKirim
Previous Post

6000 Kapal Penangkap Ikan Telah Gunakan E-logbook

Next Post

Januari – Juni 2019, Ekspor Perikanan Sulawesi Utara Rp 1 Triliun, Tertinggi Tuna Beku

Postingan Terkait

Ikan Napoleon

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

7 Juni 2026
Guterres: Terumbu Karang Sekarat, Stok Ikan Runtuh dan Permukaan Laut Naik

4.000 Spesies Laut Terpengaruh Plastik

7 Juni 2026

World Oceans Day, Emisi Sampah Plastik Capai 52,1 Juta Metrik Ton per Tahun

Mahasiswa FMIPA UNG Bersih Sampah dan Transplantasi Terumbu Karang di Bone Bolango

66 Lulusan Profesi Ners UNG Siap Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Next Post
Januari – Juni 2019, Ekspor Perikanan Sulawesi Utara Rp 1 Triliun, Tertinggi Tuna Beku

Januari – Juni 2019, Ekspor Perikanan Sulawesi Utara Rp 1 Triliun, Tertinggi Tuna Beku

Komentar tentang post

TERBARU

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Bawa 1,2 Ton Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

4.000 Spesies Laut Terpengaruh Plastik

World Oceans Day, Emisi Sampah Plastik Capai 52,1 Juta Metrik Ton per Tahun

Mahasiswa FMIPA UNG Bersih Sampah dan Transplantasi Terumbu Karang di Bone Bolango

66 Lulusan Profesi Ners UNG Siap Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

AmsiNews

REKOMENDASI

Memotret Sunset di Teluk Tomini

Banjir di China Menewaskan 25 Orang, 100 Ribu Dievakuasi

Hidup 11 Ribu Tahun, Ini Spesimen Spons Kaca yang Diidentifikasi Tahun 1904

Ilmuwan Warga Memotret 40.000 Gambar di Great Barrier Reef

Topan Yutu di Samudera Pasifik Timur Laut Filipina

Aplikasi Internet Hasilkan Nilai Tambah bagi Nelayan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.