Benih lobster tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 100.000 – 150.000. Para tersangka menjual benih lobster ke Singapura dan Malaysia.
Selanjutnya, pada Minggu (11/8) KKP bekerja sama dengan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster. Benih lobster ini kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat Sea Setar bermesin Yamaha 200 PK 2 Unit pada Kordinat N 0°54’50.7816″ E 103°44’51.9684″ atau perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Irawan, ditemukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura. Sebanyak 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 benih lobster jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 jenis pasir.
Dengan asumsi harga benih lobster jenis pasir Rp150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 13.835.800.000. Dalam kasus ini, anak buah kapal speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.





Komentar tentang post