Darilaut – Sebanyak 3 pelaku pengeboman ikan Polisi Khusus (Polsus) PWP3K dan Pengawas Perikanan, akhir April lalu. Lokasi penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut berada di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan menyergap 3 pelaku pengeboman ikan tersebut.
“Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, seperti dikutip dari Kkp.go.id.
Menurut Tb Haeru, ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02 pada posisi koordinat 00°48.350’ LU dan 124°41.200’ BT.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring.
Para pelaku destructive fishing berupaya untuk mengelabui para petugas. Caranya, dengan membawa jaring seolah-olah mau menangkap ikan. Padahal, terdapat perlengkapkan bom ikan.
Tb Haeru mengatakan, berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut.
Tb memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini.
“Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Pak Menteri kami akan tindak tegas para pelaku illegal fishing dan destructive fishing meskipun di masa tanggap darurat Covid-19 ini,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan, terkait dengan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara, proses penangkapan pelaku tidak mudah. Operasi intelijen sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu.
“Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil mengendus praktik destructive fishing ini setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk pengintaian selama hampir dua bulan terakhir. Jadi operasi intelijen ini lebih dulu,” kata Eko.*
