Darilaut – Di tengah pandemi virus Corona, SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19, pelaku kegiatan penangkapan ikan dengan bom dan racun mengalami kenaikan.
Tercatat, selama 2 bulan terakhir petugas telah menangkap sebanyak 29 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak. Eskalasi pelaku Destructive Fishing ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses kasus-kasus tersebut, salah satunya yang terakhir ini tertangkap berlokasi di perairan Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Pelaku lainnya di lokasi terpisah di Indonesia, yaitu Tojo Una una (Sulawesi Tengah), Halmahera (Maluku Utara), Flores Timur (Nusa Tenggara Timur) dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
Dalam penangkapan ini, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, TNI-Angkatan Laut dan Kepolisian Republik Indonesia.
Para pelaku destructive fishing tersebut menggunakan berbagai cara yang dilarang diantaranya, menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, KKP, Matheus Eko Rudianto mengatakan, Ditjen PSDKP-KKP mencium indikasi peningkatan eskalasi destructive fishing di sejumlah wilayah khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi titik rawan destructive fishing.
Komentar tentang post