Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan selisih produksi perikanan tangkap sebesar 1.177.978,85 ton atau Rp 35,3 triliun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, hasil ini berdasarkan review Laporan Kegiatan Usaha dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKU/LKP) tahun 2017 – 2018.
Apabila dirupiahkan, selisih ini sekitar Rp 35,3 triliun dengan asumsi harga ikan rata-rata Rp 30.000 per kilogram.
Menurut Zulficar, potensi pajak dari selisih dimaksud bisa mencapai Rp 5 triliun. Potensi pajak tersebut sedang dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Banyak dampak akibat ketidaktaatan ini. Data statistik menjadi terganggu, ketaatan terhadap pajak menjadi tidak akurat, dan masih banyak lagi.
“Ini yang harus terus kita benahi bersama. Para pelaku usah wajib taat dan disiplin terhadap kewajiban-kewajibannya,” ujarnya.
Saat ini, kata Zulficar, dari total 7.987 kapal perikanan yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired (kadaluwarsa) izinnya.
“Bayangkan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 milyar, ini merupakan angka yang sangat besar,” kata Zulficar, di Gedung Mina Bahari 2, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (24/7).
Komentar tentang post