Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Negeri Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Kesepakatan kerja sama tersebut antara lain dalam lingkup pendidikan serta pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 3 tahun 2022 disebutkan bahwa Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kerja Sama adalah kesepakatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra.
Kerja sama dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada Jumat (17/2) bertempat di ruang rapat Sekretaris Jenderal KLHK, telah diselenggarakan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepahaman antara KLHK dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Rektor Universitas diwakili oleh Kepala Kantor Kerja Sama & Layanan Internasional UNG, Abid, telah menerima naskah MoU dari Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.
Acara penandatanganan dan penyerahan MoU merupakan tindak lanjut pertemuan yang sebelumnya telah digagas oleh Para Pihak.
Selain dengan UNG, pada waktu hari yang sama penyerahan MoU juga diberikan kepada Universitas Padjajaran, Universitas Islam Raden Fatah, Universitas Jambi, dan Universitas Balikpapan.
Turut hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Energi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi SDA, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan beberapa Sekretaris Direktorat Jenderal KLHK atau yang mewakili.
Nota kesepahaman ini berjudul “Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan”. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan peran perguruan tinggi melalui Tridharma tersebut dapat mendorong kinerja pembangunan LHK.
Ruang lingkup kerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo di antaranya pendidikan dan pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kemudian, pengkajian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Sosialisasi dan penyuluhan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Selanjutnya, berbagi pakai data dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan kegiatan lain bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
KLHK telah melakukan MoU dengan banyak perguruan tinggi disetiap region di Indonesia. Hingga saat ini telah ada sekitar 74 MoU dan perjanjian kerja sama yang terjalian antara KLHK dengan perguruan tinggi di Indonesia.
Total seluruh kerja sama yang ada mencapai 1.471, baik dengan instansi pemerintah, badan usaha, civil society, dan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya.
Peran Perguruan Tinggi juga sangat strategis dalam upaya mendorong pencapaian Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030, yaitu suatu kondisi di mana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.
Pada isu lingkungan hidup, peran perguruan tinggi juga sangat strategis dalam memberikan hasil kajian terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pengelolaan sampah, limbah dan B3 serta isu lain terkait tata kelola lingkungan hidup dan aspek penegakan hukum.
“Selanjutnya MoU ini dapat ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi melalui salah satu bidang yang sesuai dengan keilmuan di perguruan tinggi,” kata Bambang Hendroyono.
Dukungan perguruan tinggi diperlukan dalam kerangka FoLU Netsink, pembangungan IKN, dan brown issues lainnya baik lingkungan hidup dan kehutanan.
Komentar tentang post