Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan perdagangan online burung yang dilindungi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/6). Sebanyak 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) yang dilindungi undang-undang, diamankan dari rumah pelaku berinisial LS (19 tahun).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, didukung Polresta Samarinda.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, Jumat (5/6) mengatakan, perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus.
Upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.
Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka.
Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Komentar tentang post