Selasa, Maret 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KLHK Gagalkan Perdagangan Online 167 Burung Cucak Hijau

redaksi
7 Juni 2020
Kategori : Berita, Konservasi
0
KLHK Gagalkan Perdagangan Online 167 Burung Cucak Hijau

Burung cucak hijau (Chloropsis sonerati). FOTO: KLHK

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan perdagangan online burung yang dilindungi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/6). Sebanyak 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) yang dilindungi undang-undang, diamankan dari rumah pelaku berinisial LS (19 tahun).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, didukung Polresta Samarinda.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, Jumat (5/6) mengatakan, perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus.

Upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka.
Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDAKalimantan TimurKLHKKonservasi
Bagikan6Tweet3KirimKirim
Previous Post

Tol Laut Tetap Beroperasi, Muatan Balik Berisi Ikan

Next Post

Banjir Rob Rendam Serang dan Cirebon

Postingan Terkait

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

17 Maret 2026
Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

16 Maret 2026

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

Next Post
Banjir Rob Rendam Serang dan Cirebon

Banjir Rob Rendam Serang dan Cirebon

Komentar tentang post

TERBARU

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Bagi Myanmar yang Terdampak Topan Mocha

Meriah, Peringatan Coral Triangle Day di Mataram

Pemerintah Kota Gorontalo Raih Opini WTP 10 Kali Tanpa Jeda

Depresi Tropis Tumbuh di Samudra Pasifik

Bertambah Hewan Laut Terdampar, LIPI: Ada Permasalahan Serius

Badan Penanggulangan Bencana Aceh Lakukan Pendataan Pascagempa M 4,8

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.