Minggu, Oktober 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Koalisi Masyarakat Gugat Presiden Soal Perjanjian Dagang Indonesia – AS di PTUN Jakarta

redaksi
11 Maret 2026
Kategori : Berita
0
Koalisi Masyarakat Gugat Presiden Soal Perjanjian Dagang Indonesia – AS di PTUN Jakarta

Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Republik Indonesia mengenai perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS. FOTO: KOALISI

Koalisi menilai tindakan Presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa ART bukan perjanjian dagang biasa.

ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat, kata Bhima.

”Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujar Bhima.

Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut, tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun.

Halaman 2 dari 7
Sebelumnya123...7Selanjutnya
Tags: Agreement on Reciprocal TradeGugatan PTUNPerjanjian Perdagangan Indonesia - AS
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Fakultas Kedokteran UNG Raih Penghargaan Institusi Terfavorit

Next Post

Dewan Pers Menyoroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Postingan Terkait

Dosen UNG Wakili Indonesia dalam Program Marikultur di Cina

Dosen UNG Wakili Indonesia dalam Program Marikultur di Cina

25 Oktober 2026
Mahasiswa Asal Aljazair Bergabung di Prodi Sistem Informasi UNG

Mahasiswa Asal Aljazair Bergabung di Prodi Sistem Informasi UNG

25 Oktober 2026

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

Next Post
RUU Hak Cipta, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bagian Penting Dari Kekayaan Intelektual Bangsa

Dewan Pers Menyoroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

TERBARU

Dosen UNG Wakili Indonesia dalam Program Marikultur di Cina

Mahasiswa Asal Aljazair Bergabung di Prodi Sistem Informasi UNG

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

AmsiNews

REKOMENDASI

Kemdiktisaintek: Anggaran Program Kartu Indonesia Pintar Tahun 2026 Rp 15,3 Triliun

Marten Taha: Ramadan dan Idulfitri di Kota Gorontalo Kondusif

Laut Indonesia Bukan Sekadar Ruang Ekonomi

Penyu dari Indonesia Ini Sering ke California

Mengenal Protokol Nagoya

Indonesia Pengguna Satelit Terbesar

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.