Darilaut – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026.
Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.
“Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengutip Surat Pernyataan Dewan Pers Rabu (11/3).
Pasal tersebut terkait soal ketentuan tentang investasi asing hingga peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka “modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” ujar Komaruddin.
Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%.




