Darilaut – Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Republik Indonesia mengenai perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Secara resmi gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) didaftarkan pada Rabu 11 Maret 2026. Dalam gugatan tersebut, Koalisi memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta:
Ke-1, dalam provisi, mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ke-2, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
Ke-3, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.
Koalisi terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia, menilai perjanjian ART tersebut mengancam kedaulatan nasional.
Gugatan ini menyasar tindakan Presiden RI pada tanggal 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.




