Minggu, Juni 28, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Koalisi Masyarakat Gugat Presiden Soal Perjanjian Dagang Indonesia – AS di PTUN Jakarta

redaksi
11 Maret 2026
Kategori : Berita
0
Koalisi Masyarakat Gugat Presiden Soal Perjanjian Dagang Indonesia – AS di PTUN Jakarta

Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Republik Indonesia mengenai perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS. FOTO: KOALISI

Fakta diam ini memperkuat landasan hukum gugatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan dan gugatan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, hanya dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.

”Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” ujarnya.

Berdasarkan kajian dalam gugatan, terdapat 16 poin konkret ketidakseimbangan The Agreement on Reciprocal Trade yang merugikan Indonesia, antara lain:

1. Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (setara Rp253,3 triliun), memicu pelebaran defisit neraca migas.

2. Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif akan menyebabkan banjir impor pangan termasuk daging sapi, susu, dan keju yang berpotensi mematikan petani dan peternak lokal.

Halaman 3 dari 7
Sebelumnya1234...7Selanjutnya
Tags: Agreement on Reciprocal TradeGugatan PTUNPerjanjian Perdagangan Indonesia - AS
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Fakultas Kedokteran UNG Raih Penghargaan Institusi Terfavorit

Next Post

Dewan Pers Menyoroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Postingan Terkait

Gempa Dahsyat Venezuela, 1.430 Orang Tewas dan 3.238 Terluka, Kerugian Ditaksir $6,7 miliar

Gempa Dahsyat Venezuela, 1.430 Orang Tewas dan 3.238 Terluka, Kerugian Ditaksir $6,7 miliar

28 Juni 2026
3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

28 Juni 2026

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Next Post
RUU Hak Cipta, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bagian Penting Dari Kekayaan Intelektual Bangsa

Dewan Pers Menyoroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

TERBARU

Gempa Dahsyat Venezuela, 1.430 Orang Tewas dan 3.238 Terluka, Kerugian Ditaksir $6,7 miliar

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

AmsiNews

REKOMENDASI

Tantangan Pengelolaan Plastik dan Mikroplastik

Kapal Kuda Laut Tenggelam di Laut Timor, Tiga Nelayan Selamat

Pari Manta Dilindungi, Kerap Diburu Sebagai Obat Tradisional

Menggunakan AI Sebagai Kekuatan untuk Kebaikan

Google News Initiative – AMSI Gelar Pelatihan Periklanan Digital

Data Copernicus Dukung Pemantauan Banjir di Pantai Eropa

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.