Selain itu, sanksi etik yang sudah pernah dijatuhkan DKPP kepada Ketua dan seluruh anggota KPU melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 ternyata tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari Ketua maupun seluruh Anggota KPU RI. Alih-alih berbenah diri, KPU justru membiarkan Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 berjalan dengan tidak sesuai ketentuan Konstitusi, CEDAW, UU Pemilu, Putusan MA, dan Putusan Bawaslu.
Sampai pada akhirnya, pada 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, kata Koalisi.
Perintah PSU tersebut dikarenakan KPU–dalam persidangan perselisihan hasil pemilu, dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.
Tidak dipenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislatif Pemilu 2024 bukan hanya menambah daftar panjang persoalan etika dan pengeroposan integritas pemilu oleh KPU, lebih dari itu, seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 sesungguhnya telah menjadi pihak-pihak yang melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan.




