Darilaut – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan warning atau peringatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pelaksanaan PSU untuk pemilihan lesgislatif DPRD Kabupaten Gorontalo di TPS 02 Desa Tuladenggi akan berlangsung besok, Sabtu 22 Juni 2024.
Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo, Rusli Utiarahman, Jumat (21/6), mengatakan, mekanisme pelaksanaan PSU besok berlaku mutatis mutandis seperti pelaksanaan Pungut-hitung 14 Februari 2024 yang lalu.
Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 100 dan pasal 106 Pearturan KPU Nomor 25 tahun 2023.
“KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu memastikan KPPS dan Pengawas TPS memahami betul teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Rusli, sehingga tidak ada potensi dugaan pelanggaran yang berakibat PSU setelah PSU.
KIPP memberikan apresiasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyiapkan PSU di TPS 02 Tuladenggi. Mulai dari koordinasi, sosialisasi, penyiapan SDM, logistik, dan penyampaian pemberitahuan memilih kepada pemilih.
Akan tetapi, menurut Rusli, jangan lupa memastikan penguatan/pemahaman teknis kepada KPPS dan pengawas TPS pada hari H PSU.