Perbuatan KPU yang mengabaikan Putusan MA, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap pengadilan dan institusi penegakan hukum pemilu, ”tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi.
Halaman 3 dari 3




