Keempat, selain inisiasi melahirkan model tata kelola konflik, pengelolaan sumber daya alam jangan sampai tidak berbasis lingkungan. Untuk itu, perlu perencanaan yang komprehensif pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
Kelima, dari dua model tersebut, hal yang penting adalah masyarakat harus menjadi subyek dari pengelolaan sumber daya alam sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam bukan saja menghilangkan partisipasi masyarakat, tapi sampai menjadikan masyarakat sebagai korban.
Keenam, hal lain yang perlu ditata adalah bagaimana kelembagaan desa hingga Bumdes (Badan usaha milik desa), khususnya yang berada di lingkar tambang bisa terlibat aktif menjadi pihak dari perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya para penambang.




