Studi ini menunjukkan bahwa konservasi bukanlah proyek ilmiah yang netral, melainkan medan moral yang diperebutkan. Hukum universal negara memperlakukan paus sebagai komoditas yang dilindungi.
Dalam hubungan negara-masyarakat dan pengaturan konservasi komparatif, pluralisme hukum muncul bukan sebagai latar belakang netral, tetapi sebagai mode tata kelola yang sarat kekuasaan dan tempat pertentangan yang menghasilkan hasil yang berbeda di bawah kondisi teritorial dan kelembagaan yang dinamis.
Untuk melangkah maju, kebijakan konservasi Indonesia harus dibingkai ulang berdasarkan tiga prinsip: pengakuan, partisipasi, dan kesetaraan.
Pengakuan berarti mengakui bahwa berbagai tatanan normatif; negara, adat, dan agama, dapat hidup berdampingan, masing-masing memiliki legitimasinya sendiri. Partisipasi membutuhkan keterlibatan substantif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, konsisten dengan prinsip Free, First, and Informed Consent.
Dalam praktiknya, ini berarti memperlakukan Lamalera bukan sebagai anomali yang harus didisiplinkan tetapi sebagai mitra dalam pengelolaan yang pengetahuan, ritual, dan disiplin moralnya memperkaya konservasi itu sendiri.
Laut Sawu bukan hanya wilayah laut, tetapi juga ekologi hukum yang dibentuk oleh berbagai kedaulatan, peraturan negara, otoritas adat, dan etika agama yang menentukan siapa yang boleh bertindak, berbicara, dan menjadi bagian darinya.




