“Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil,” ujarnya.
Andry juga menegaskan bahwa rancangan panduan UNESCO tersebut sangat sejalan (in line) dengan proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital (Global Royalty Governance in the Digital Environment), yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Konvergensi narasi kebijakan antara forum UNESCO dan WIPO ini diharapkan menjadi mesin diplomasi multilateral yang lebih kuat bagi Indonesia sekaligus menggalang dukungan seluruh pemangku kepentingan — negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, masyarakat sipil, dan akademisi — demi ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” kata Andry.
Partisipasi Indonesia dalam konsultasi ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah masuk dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu model legislatif yang patut menjadi rujukan.




