Darilaut – Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) menetapkan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Pedoman atau Guidelines ini diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan RRT dan Filipina.
Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, mengatakan insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.
“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri, “ kata Desra.
Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus. Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak.
“Belajar dari pengalaman tersebut, pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut,” ujar Desra.
Komentar tentang post