Dalam sesi diskusi kelompok, Kepala Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum menyampaikan empat pokok posisi Indonesia.
Pertama, Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta. Pengakuan ini memberikan fondasi hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk memperoleh nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan karyanya.
“Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya — termasuk platform digital dan pengembang AI,” ujar Andry.
Kedua, diperlukan mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis dan produk jurnalistik yang karyanya diutilisasi oleh platform maupun AI benar-benar terverifikasi, sehingga manfaat kompensasi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada produsen konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diposisikan sebagai mesin utama penghimpunan dan pendistribusian royalti (collection and distribution of royalty) bagi produk jurnalistik, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Keempat, untuk menjamin transparansi dan interoperabilitas, dibutuhkan metadata yang andal (robust) guna menelusuri penggunaan produk-produk jurnalistik oleh platform maupun penyedia AI lintas yurisdiksi.




