Ketentuan impor menjadi lebih mudah karena tidak lagi mensyaratkan bukti penguasaan coldstorage dan bukti penguasaan alat transportasi berpendingin.
“Kelonggaran ini menyebabkan pihak manapun berpotensi melakukan impor, bahkan ketika mereka tidak memiliki colsdstorage,” kata Abdi.
Hal ini menjadi ruang terjadinya penyelewengan izin impor sebab bisa saja yang diberikan izin impor adalah mereka yang mempunyai akses kepada pemerintah. “Impor ikan akhirnya menjadi ajang perburuan rente oleh broker,” ujar Abdi.*





Komentar tentang post