Jakarta – Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia meminta agar pemerintah mencabut izin impor Perum (Perusahaan Umum) Perindo (Perikanan Indonesia).
Hal ini terkait dengan kasus yang menimpa Perum Perindo yang terindikasi melakukan penyalahgunaan izin impor. Karena itu, Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas dengan membekukan persetujuan impor kepada Perindo.
“Sesuai ketentuan pasal 18, ayat b, Permendag 23/2019, maka Kementerian Perdagangan perlu segera membekukan persetujuan impor yang dimiliki Perindo karena sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana,” ujar Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan, Minggu (29/9).
Pemerintah perlu secara tegas menegakkan aturan dan memberikan pembelajaran kepada pelaku impor hasil perikanan termasuk BUMN jika terindikasi menyalahgunakan persetujuan impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
2 tersangka yang terjerat impor ikan ini masing-masing MMU (Direktur PT NAS) diduga sebagai pemberi dan RSU (Direktur Utama Perum Perindo) diduga sebagai penerima.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9) pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka.*
Komentar tentang post