Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, pemerintah saat ini terlalu baik dengan importir dan mengabaikan keamanan pangan bagi konsumen ikan.
“Permendag 23/2019 terlalu liberal, longgar dan tidak melindungi konsumen ikan dalam negeri karena ketertelusuran dan penelusuran teknis ikan asal negara tidak lagi menjadi syarat impor,” kata Abdi, Minggu (29/9).
Hal ini kontradiksi dengan upaya dunia internasional yang terus meningkatkan standar keamanan hasil perikanan. “Di saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketertelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya impor ikan, ini ironi,” kata Abdi.
Regulasi tentang impor ikan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.23/2019 tentang Impor Hasil Perikanan sangat longgar dan kurang memberikan perlindungan keamanan pangan bagi produsen dan konsumen ikan di dalam negeri.
Selain itu, ketentuan tersebut mempermudah pelaksanaan impor dgn tidak lagi mewajibkan bukti kepemilikan sarana pendingin oleh importir. Kelonggaran ini menyebabkan konsumen ikan menjadi tidak terlindungi dengan masuknya ikan impor.
Akibat kemudahan ini dikhawatirkan produk hasil perikanan yang memasuki pasar Indonesia lewat impor tidak memiliki sertifikasi kesehatan ikan atau produk olahan.
Komentar tentang post