
Untuk mendorong media siber yang sehat di Sultra, kata Djufri, membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sultra telah mengeluarkan peraturan gubernur sejak tahun 2019 lalu, Pergub itu tidak dijalankan dengan baik.
“Padahal menurut hemat kami, Pergub itu telah mengatur dengan sangat baik bahwa hanya media yang sehat dalam arti mempunyai kantor dan karyawan dan struktur organisasi yang benar yang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Bila Pergub itu dijalankan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Sultra telah mendorong sehatnya media sekaligus membina media-media yang belum standar menuju media professional. Misalnya harus bergabung dalam asosiasi media yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Gubernur Sultra melalui Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah mendukung penuh terhadap kebebasan pers di Sultra, yakni kebebasan pers yang bertanggungjawab.
Dalam rangka mewujudkan iklim demokrasi yang baik, dibutuhkan adanya kebebasan pers yang sesungguhnya menjadi indikator kesehatan demokrasi bagi sebuah negara.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, media berperan sebagai agen publik untuk memperoleh akses informasi, sekaligus berperan mengawasi kekuasaan,” ujar gubernur Sultra.
Gubernur menilai, kehadiran AMSI di Sultra adalah pertanda bahwa ada semangat untuk terus memperbaiki kualitas jurnalisme, yang pada gilirannya memperbaiki kualitas demokrasi.





Komentar tentang post