“Sebagai peserta Konvensi Minamata, kondisi global saat ini mengajarkan kita, setidaknya mengenai dua hal, yakni pertama, Konvensi Minamata perlu lebih adaptif dan tangkas dalam merespon berbagai tantangan dan permasalahan lingkungan global, kedua, Konvensi Minamata perlu berpikir jauh ke depan, meski usia konvensi ini masih muda” ujar Menteri Siti, Senin (1/11).
Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan akibat penggunaan dan emisi merkuri. Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019.
Sejak implementasi RAN PPM dilakukan, Indonesia telah berhasil menurunkan penggunaan merkuri sebanyak 374,4 kg di sektor industri lampu dan baterai, mengendalikan 710 kg emisi merkuri dari pembakaran pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batubara sebagai sumber energinya. Selain itu, mengurangi 4.700 kg merkuri pada sektor kesehatan melalui penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas kesehatan.
Khusus untuk sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), melalui pelarangan penggunaan merkuri pada PESK dan pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri, jumlah penggunaan merkuri yang berhasil diturunkan mencapai 12,4 ton.





Komentar tentang post