Jakarta – Direktur Utama Budi Rahardjo Slamet PT Jasa Raharja mengatakan, korban terbakarnya KM Santika Nusantara terjamin oleh asuransi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017.
Bagi seluruh korban meninggal dunia, berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000 yang akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
Sementara untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat.
Untuk biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka luka.
KM Santika Nusantara terbakar di perairan Masalembo pada Kamis (22/8), sekitar pukul 20.45 WIB. Kapal ini berlayar dari Surabaya menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.*
Komentar tentang post