KPU Secepatnya Membuat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya membuat pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, terutama menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Penyampaian Koalisi sehubungan dengan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU periode 2022-2027 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU harus serius berbenah untuk menghadirkan pemilu dan pilkada yang inklusif, aman, ”dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” kata Koalisi dalam siaran pers Jumat (5/7).

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, masing-masing: Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Yayasan Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Titi Anggraini (Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia – MPI dan Dosen Pemilu FHUI), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012),  Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia – MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012 ), Valentina Sagala (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan) dan Intan Bedisa (Communication International NGO Forum on Indonesian Development, INFID).

Kasus ini, menurut Koalisi, menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat. Dalam konteks pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, ”sanksi pemberhentian tetap tidak hanya menempatkan pelaku kekerasan terhadap perempuan pada posisi inkapasitas, namun turut menjadi sarana agar tercipta standar tindakan perlawanan yang dilakukan untuk mencegah pengulangan pihak lain ke depan,” kata Koalisi.

Fakta-fakta dalam kasus ini sudah harus menjadi evaluasi ke depan agar terdapat kerangka penanganan kekerasan berbasis gender penyelenggara pemilu, baik dari segi pencegahan, penanganan, maupun pengawasan.

Kemudian, tindakan hukum secara terpadu baik dari segi sanksi etik, administrasi, hingga sanksi pidana harus ditegakkan.

Dalam perspektif penyelenggara pemilu, sanksi etik berupa pemberhentian memang adalah upaya terberat untuk menghukum pelaku, namun dalam kacamata negara, terdapat sanksi pidana yang juga harus ditegakkan sebagai simbol bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang patut dihukum berat, kata Koalisi.

Sehubungan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU periode 2022-2027, Koalisi mendukung dan mengapresiasi korban yang telah berani dan tegar memperjuangkan keadilan dengan melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu Hasyim Asy’ari.

”Koalisi sangat memahami bahwa pengaduan tersebut bukan hal yang mudah dan memerlukan keberanian dan keteguhan sikap luar biasa untuk menghadapi proses dan segala risiko yang timbul menyertainya,” kata Koalisi.

”Korban telah mampu menegakkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang diharapkan menjadi penyemangat dan dorongan bagi perempuan lainnya untuk terus berjuang demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan.”

Koslisi mendesak DKPP untuk menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika berupa kekerasan terhadap perempuan ataupun dalam bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyim Asy’ari, baik terhadap pengaduan yang saat ini sedang berproses di DKPP ataupun atas adanya potensi pelanggaran serupa di masa datang.

Ketegasan dan konsistensi DKPP sangat dibutuhkan agar menjadi efek jera serta mencegah replikasi terjadinya pelanggaran serupa oleh penyelenggara pemilu yang lain.

Koslisi mendesak KPU harus segera berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi pilkada 2024. Keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.

Selanjutnya, menurut Koalisi, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya.

Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, kata Koalisi, ”yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.”

Koalisi juga meminta Presiden untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy’ari dan selanjutnya konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU pengganti antar waktu.

Hal ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca Pemilu 2024 dan menyongsong Pilkada 2024 masih banyak. Selain agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia.

Koalisi meminta KPU harus secepatnya menentukan ketua definitif setelah anggota KPU PAW Hasyim Asy’ari dilantik oleh Presiden. Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

Koalisi meminta publik dan media massa bijaksana serta tetap menghormati, dan melindungi hak-hak dan privasi korban agar tidak terjebak pada objektifikasi dan eksploitasi terhadap korban yang bisa menimbulkan trauma dan eskalasi kekerasan dalam bentuk lainnya terhadap perempuan korban.

Koalisi mencatat kecenderungan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat tajam.

Pada periode tahun 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Kemudian pada tahun 2022-2023, terdapat 4 kasus.

Sedangkan ”Pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP,” kata Koalisi.

Exit mobile version