Darilaut – Rapat pleno Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutus secara bulat Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Kamis (4/7).
Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan antar anggota KPU, yang diikuti August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan dihadiri Sekretaris KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Berdasarkan pembacaan kami di internal, secara kelembagaan KPU memiliki ruang gerak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi, kami punya waktu 1×24 jam, untuk menentukan langkah-langkah,” kata Mellaz.
“Dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno lengkap 6 orang ada Pak Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan ada Sekjen Bernad Dermawan Sutrisno, salah satunya memutuskan memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas dari Ketua KPU,” ujar Mellaz saat mengawali konferensi pers di Kantor KPU.
Sebagai Plt Ketua KPU, Afif menjelaskan menerima mandat yang diberikan. Amanah sebagai Plt Ketua KPU, menurut Afif, bukanlah tugas yang mudah, namun dengan kerja bersama, kompak, roda organisasi akan berjalan sebagaimana biasa.