Jakarta – Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk Provinsi Gorontalo masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Enam provinsi masih pembahasan di DPRD,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, S.Pi. M.Si.
Menurut Krishna, enam provinsi yang masih tahapan pembahasan di DPRD, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian Maluku Utara, Sumatera Utara dan Gorontalo.
Untuk Gorontalo, penyusunan RZWP3K di DPRD masih dengan status pembahasan Rancangan Perda (Ranperda). Status ini menunggu hasil evaluasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri.
Di tahun 2018 ini, ditargetkan sebanyak 14 provinsi telah selesai menetapkan Perda RZWP3K. Masing-masing di Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Gorontalo, Maluku Utara, DIY dan Sumatera Utara. Selanjutnya di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Kepulauan Riau, Bengkulu dan Jawa Barat.
Terdapat pula empat provinsi yang menjadi target tambahan di tahun 2018, yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.*
Komentar tentang post