Riset ini melibatkan 343 responden dari berbagai kalangan, mulai dari nelayan, pedagang, pengepul, pembudidaya, penyelam wisata, hingga masyarakat umum di berbagai wilayah Indonesia.
Survei dilakukan pada Mei–September 2025 dan dilanjutkan di Aceh serta Sumatra Barat pada Februari–Maret 2026.
Penelitian dilakukan melalui wawancara mendalam dengan masyarakat pesisir dan pelaku perikanan untuk memetakan pola penangkapan dan perdagangan kuda laut di Indonesia.
“Kami menanyakan pengalaman nelayan, apakah pernah menangkap kuda laut sebagai bycatch atau memang sengaja menargetkannya,” ujar Muthya seperti dikutip dari Brin.go.id.
”Kami juga memberikan edukasi dasar mengenai status konservasi, cara hidup, dan reproduksi kuda laut.”
Hasil survei menunjukkan selain kuda laut yang tertangkap secara tidak sengaja, ikan ini juga dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan tambahan.
Di beberapa daerah, seperti Tegal, kuda laut bahkan dikenal sebagai “tabungan rekreasi” bagi nelayan.
“Namun di beberapa daerah, bycatch tersebut akhirnya dijual karena memiliki nilai ekonomi,” kata ujar Muthya.
Tim riset juga memetakan wilayah penangkapan berdasarkan kategori bycatch dan target catch. Daerah seperti Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau tercatat sebagai wilayah target tangkapan utama karena memiliki kuota penangkapan.



