NELAYAN buruh yang bekerja di perusahaan atau pemilik kapal masih diperhadapkan soal upah, eksploitasi, utang awal (kas bon) dan jeratan utang.
Itu sebabnya, industri perikanan Indonesia masih sangat rentan terhadap situasi perdagangan orang, khususnya pada proses perekrutan. Begitu pula dengan model pengupahan dan kondisi kerja di atas kapal ikan. Risiko eksploitasi hadir sebagai akibat sistem perekrutan informal.
Dalam banyak kasus, kerangka hukum yang tepat untuk melindungi awak kapal perikanan sudah ada. Namun, kerangka hukum tersebut belum diimplementasikan dan ditegakan. Beberapa kasus, ditemukan bahwa ketidakpatuhan pada hukum dilakukan secara sengaja.
Hal ini yang ditemukan tim peneliti dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.
Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).
Peneliti dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia Among Pundhi Resi dan Sarah Astreid kemudian menuliskan kajian ini Mei 2019. Dengan judul “Produk Ikan untuk Ekspor: Kondisi Ketenagakerjaan dalam Industri Perikanan Tangkap di Indonesia.”
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perekrutan anak buah kapal atau nelayan yang bekerja pada kapal penangkap ikan bersifat informal. Umumnya mereka direkrut melalui calo atau kapten kapal.
Kapten Kapal merekrut awak kapal yang masih memiliki hubungan kekeluargaan maupun pertemanan. Rekrutmen model ini biasanya atas dasar kepercayaan.
Rekrutmen secara acak dan spontan juga dilakukan saat kapal sandar di pelabuhan. Hasil penelitian IOM Indonesia, model ini tidak eksploitatif.
Untuk rekrutmen melalui calo, model ini eksploitatif. Calo berperan sebagai agen penghubung antara calon pekerja dengan kapten atau pemilik kapal. Jasa calo digunakan kapten, pemilik kapal maupun perusahaan.
Penelitian menunjukkan rekrutmen melalui calo, ABK atau nelayan buruh, dibebani biaya untuk jasa calo, akomodasi, biaya hidup selama proses menunggu. Kemudian dibebankan biaya transportasi dari rumah atau kampung halaman menuju kapal dan sebaliknya.
Pembebanan biaya ini dilakukan melalui mekanisme pemberian utang di awal (kas bon) atau pemotongan upah. Utang yang bersifat talangan ini, pada dasarnya terus bertambah dan kerap berubah menjadi jerat utang.
Kondisi ini memaksa para nelayan buruh terus bekerja agar dapat melunasi utang. Terkadang para calo juga diberi kewenangan sebagai pengawas dan menindak pekerja. Para calo juga memastikan para ABK tidak meninggalkan kapal penangkap ikan, sebelum mereka melunasi kas bon yang diambil.
Hasil penelitian menemukan belum adanya skema proses perekrutan untuk awak kapal perikanan domestik. Pola perekrutan bersifat informal dan berimplikasi tidak adanya perjanjian kerja laut, antara pekerja dengan perusahaan. Begitupula dengan pemilik kapal.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan atau pemilik kapal atau agen, harus memberikan jaminan transportasi, akomodasi dan perlindungan kerja. Sejak awal perekrutan hingga berakhirnya proses pekerjaan dengan pembiayaan dibebankan pada perusahaan atau pemilik kapal.*
